Merangin – Bupati Merangin, HM. Syukur, mengambil tindakan tegas terhadap rendahnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang digelar Senin (05/01), Bupati resmi menjatuhkan sanksi Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada para pegawai yang tidak hadir masuk kerja
Tindakan tegas dari Bupati Merangin atas kekecewaan saat berkunjung ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Saat Bupati berkunjung di kantor Badan Kesbangpol, dari 51 pegawai, hanya 8 orang yang hadir hingga pukul 08.00 WIB. Selanjutnya di Kantor Lurah Pematang Kandis, dari 13 pegawai, hanya 3 orang yang hadir. Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dari 156 pegawai, hanya 30 orang yang hadir.
“Ini kelewatan. Saya kasih surat peringatan langsung, SP-1,” tegas Bupati HM Syukur di hadapan pegawai yang hadir.
Selain menjatuhkan sanksi, Bupati juga memberikan peringatan keras kepada instansi BPPRD. Meski tingkat kehadiran terpantau baik, ia mengingatkan agar tidak ada manipulasi data absensi.
“Absensi kehadiran jangan ditutup-tutupin, nanti pasti ketahuan,” tegas Bupati di hadapan pegawai.
Sebaliknya, di Kantor Inspektorat mendapat apresiasi khusus sebagai instansi paling disiplin. Menurut Bupati, Inspektorat harus menjadi teladan bagi OPD lain dalam hal integritas dan ketepatan waktu.
“Inspektorat harus disiplin dulu agar bisa menjadi contoh. Bagi yang melanggar, sanksi ini adalah peringatan agar tidak terulang kembali,”ujarnya
Terkait ketidakhadiran pegawai saat kunjungi beberapa instansi, Bupati HM Syukur telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menindaklanjuti.
“Ini merupakan bentuk reformasi birokrasi agar pelayanan publik di Kabupaten Merangin tidak terganggu oleh masalah kedisiplinan pegawai,”ucap Bupati menyampaikan ke wartawan.(tugas/iqbal).











