Sarolangun,Bacajambi.id Unit Reskrim Polsek Bathin VIII, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan total kerugian mencapai Rp36 juta. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pengembangan lintas wilayah bersama Satreskrim Polres Merangin.
Kapolsek Bathin VIII, Iptu Erik Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Lamhot Simamora, warga Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, yang mengalami pencurian pada Selasa (14/7/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut diketahui saat ibu korban terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati tas yang sebelumnya tergantung di ruang tengah telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa jendela belakang rumah telah dirusak dan diduga menjadi akses masuk para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga berupa satu unit laptop ASUS, satu unit iPad Apple warna silver, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sekitar Rp25 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp36 juta.
Berbekal hasil penyelidikan, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, tim Reskrim Polsek Bathin VIII yang dipimpin langsung Kapolsek berhasil menangkap pelaku berinisial ZA di kawasan Perumahan PT KDA Pondok Batang Merangin, Desa Kasang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Dari hasil pemeriksaan, ZA mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama tiga rekannya, yakni AY, FN, dan satu pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran.
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Merangin untuk melakukan pengembangan. Hasilnya, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku AY berhasil diamankan. Berdasarkan keterangan AY, tim gabungan bergerak ke sebuah rumah kos di Kelurahan Pematang Kandis, Kota Bangko.
Sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku FN juga berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bathin VIII untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor, serta satu lembar STNK kendaraan tersebut yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman, melengkapi administrasi penyidikan, serta memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja personel Polsek Bathin VIII bersama Satreskrim Polres Merangin dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Sarolangun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dengan memastikan rumah dalam keadaan aman dan terkunci, baik saat ditinggalkan maupun saat beristirahat. Ia juga mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis.
(Jtx)











