• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Eks Penyidik KPK : Eksepsi Gazalba Saleh Diterima Bisa Berakibat Mandegnya Pelimpahan Kasus di KPK

BACA JAMBI by BACA JAMBI
29 Mei 2024
in NASIONAL
0
Eks Penyidik KPK : Eksepsi Gazalba Saleh Diterima Bisa Berakibat Mandegnya Pelimpahan Kasus di KPK

Photo : Yudi Purnomo Eks Penyidik KPK

Jakarta – Eks Penyidik KPK menyayangkan Hakim PNf Tipikor yang menerima eksepsi dari Gazalba Saleh sehingga persidangan tidak masuk ke perkara pokok.

READ ALSO

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

“Putusan tersebut tentu seharusnya sudah disadari oleh hakim, dimana akan berimplikasi liuas terkait mandegnya perkara yang ditangani oleh KPK,”kata Yudi Purnomo mantan penyidik KPK menyampaikan ke media, Rabu (29/5/3024).

Menurut Yudi, permasalahan ada surat perintah dari Jaksa Agung kepada Jaksa di KPK, sebenarnya hanya permasalahan administratif saja, dan itu ranahnya tata usaha negara atau lingkup praperadilan.

Lagipula KPK dalam Undang- Undang KPK jelas-jelas mempunyai kewenangan penuntutan serta sejak dari KPK berdiri, memang tidak ada surat seperti yang dimaksud oleh hakim tipikor, karena sudah melekat dalam diri jaksa tersebut.

Namun menurut Yudi, KPK dari dulu memahami bahwa penuntutan memang merupakan kewenangan jaksa, sehingga dari dulupun penuntut umum dan direktur penuntutan di KPK dari kejaksaan sebagai pegawai negeri yang diperkerjakan di KPK.

Menurut Yudi, putusan hakim sudah dijatuhkan, tentu ini menjadi yurisprudensi yang bisa jadi digunakan oleh terdakwa lain.

“Oleh karena itu KPK harus berbenah bahwa selain ada surat tugas dari instansi kejaksaan harus ada juga
surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung,”ujarnya

Lebih lanjut, Yudi menyampaikan Pimpinan KPK harus segera kordinasi dengan Jaksa Agung agar seluruh jaksa di KPK mendapatkan hal tersebut secepatnya, karana putusan ini tentu akan digunakan terdakwa lain yang kasusnya akan dilimpah dari penyidik ke Jaksa KPK atau dari Jaksa KPK ke persidangan.
Sebab putusan ini tentu akan menyebabkan kekosongan hukum.

Selain itu tentu KPK harus melawan putusan tersebut dengan banding dan jika kalahpun tidak menjadi masalah asalkan KPK bisa segera mendapat surat penunjukan pelimpahan wewenang penuntutan dari jaksa agung.

Jika tidak maka kasus penyidikan di KPK akan mandeg sebab melimpahkan langsung ke kejaksaan juga tidak ada dasar hukumnya sebab pelimpahan bisa dilakukan jika kerugian negara kurang dari 1 milyar dan bukan penyelenggara negara/penegak hukum.

Menurut Yudi, semua pihak harus mempunyai tanggung jawab moral dalam pemberantasan korupsi termasuk hakim yang memutus suatu perkara.

“Janganlah membuat putusan putusan kontroversial yang akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi walau memang apapun putusan itu merupakan kewenangan hakim,”ucapnya. (tugastri).

Tags: Eksepsi Gazalba SalehKPKMantan Penyidik KPKYudi Purnomo

Related Posts

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 
NASIONAL

Teken MoU dengan DMI, Menteri ATR/BPN Nusron Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf dalam Lima Tahun 

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan
NASIONAL

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Percepatan Revisi PP 20 Tahun 2021 Harus Jadi Payung Hukum yang Kuat bagi Pelaksana di Lapangan

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Aset Senilai Rp 9 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022

Deputi Bidang PP dan Evaluasi Layanan Haji Harun Alrasyid Melepas Jemaah Haji Nusa Tenggara Barat Kloter 12
NASIONAL

Deputi Bidang PP dan Evaluasi Layanan Haji Harun Alrasyid Melepas Jemaah Haji Nusa Tenggara Barat Kloter 12

Kejaksaan Tinggi Palembang Serahkan Ke JPU 5 Tersangka Beserta Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Perkebunan Sawit 
HUKRIM

Kejaksaan Tinggi Palembang Serahkan Ke JPU 5 Tersangka Beserta Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Perkebunan Sawit 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lantik Pejabat Struktural, Sekjen dan Dirjen Tata Ruang diantaranya
NASIONAL

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lantik Pejabat Struktural, Sekjen dan Dirjen Tata Ruang diantaranya

Next Post
Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Korupsi Komoditi Emas PT Antam Tbk

Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Korupsi Komoditi Emas PT Antam Tbk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah 

Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah 

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM dan JKK di Acara Dumisake Pendidikan

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM dan JKK di Acara Dumisake Pendidikan

DPRD Provinsi Jambi Bentuk Pansus BOT dan Konflik Lahan, Edi Purwanto : Kita Membantu Pemerintah Daerah

DPRD Provinsi Jambi Bentuk Pansus BOT dan Konflik Lahan, Edi Purwanto : Kita Membantu Pemerintah Daerah

Bupati Fadhil Terima Kunjungan Gubernur Al Haris ke Kabupaten Batanghari

Bupati Fadhil Terima Kunjungan Gubernur Al Haris ke Kabupaten Batanghari

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In