• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, September 15, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tegaskan Kewajiban LHKPN Bagi Menteri dan Wakil Menteri yang Baru di Lantik Presiden Prabowo Subianto

BACA JAMBI by BACA JAMBI
22 Oktober 2024
in NASIONAL
0
KPK Tegaskan Kewajiban LHKPN Bagi Menteri dan Wakil Menteri yang Baru di Lantik Presiden Prabowo Subianto

Jakarta – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nya dengan jangka waktu paling lambat 3 (tugas) bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.

Oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut.

READ ALSO

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan/ Korporasi

BKN Perpanjang Waktu  Pengisian Dokumen DRH  PPPK Paruh Waktu 7 Hari Hingga 22 September 2025 

Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025.

“KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala,”kata Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan ke media, Selasa (22/10/2024).

Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id. (tugastri)

Tags: Juru Bicara KPKKPKLaporan LHKPNPelantikan Menteri dan Wakil MenteriPenyelenggara Negara

Related Posts

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan/ Korporasi
NASIONAL

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan/ Korporasi

BKN Perpanjang Waktu  Pengisian Dokumen DRH  PPPK Paruh Waktu 7 Hari Hingga 22 September 2025 
NASIONAL

BKN Perpanjang Waktu  Pengisian Dokumen DRH  PPPK Paruh Waktu 7 Hari Hingga 22 September 2025 

Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Senilai Rp510 Miliar Milik Tersangka ISL Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex
HUKRIM

Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Senilai Rp510 Miliar Milik Tersangka ISL Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Menkumham Supratman Andy Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka
NASIONAL

Menkumham Supratman Andy Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Next Post
Jabatan Menteri PU dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman diserah Terimakan

Jabatan Menteri PU dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman diserah Terimakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

4 Jabatan OPD di Pemprov Jambi Dilelang

4 Jabatan OPD di Pemprov Jambi Dilelang

Bupati Merangin H M Syukur Launching Program Wisata ‘Rata Sehari’ Arboretum Rio Alif

Bupati Merangin H M Syukur Launching Program Wisata ‘Rata Sehari’ Arboretum Rio Alif

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Serahkan 9 orang Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Serahkan 9 orang Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Bupati Tanjab Barat Panen Raya Organik di Desa Lubuk Terentang

Bupati Tanjab Barat Panen Raya Organik di Desa Lubuk Terentang

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In