Jakarta – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nya dengan jangka waktu paling lambat 3 (tugas) bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.
Oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut.
Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025.
“KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala,”kata Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan ke media, Selasa (22/10/2024).
Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id. (tugastri)