• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Time Satreskrim Narkoba Sarolangun Tangkap Tersangka Kantongi Narkotika Jenis sabu 10.32 gram merupakan Warga Gunung Kembang 

Jhontrex by Jhontrex
25 Juni 2024
in HUKRIM
0
Time Satreskrim Narkoba Sarolangun Tangkap Tersangka Kantongi Narkotika Jenis sabu 10.32 gram merupakan Warga Gunung Kembang 

 

Sarolangun ,Bacajambi.id 24 Juni 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali mengamankan seorang laki laki berinisial DI umur 40 tahun yang merupakan warga Gunung Kembang Sarolangun atas kepemilikan 1 (satu) Klip Plastik berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan Berat BB Bruto : 10,32 gram pada senin (24/6).

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Dari tangan Tersangka DI, Polisi mengamankan 1 (satu) Klip Plastik berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu Berat BB Bruto : 10,32 gram, 1 (satu) helai celana pendek loreng, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha MIO warna silver dengan nopol BH 3565 OT.

Kejadian tersebut diungkap oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasi Humas Iptu Rindradi.
“Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 20.30 Wib, Satres Narkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku Inisia DI jalan lintas Desa Rantau Tenang, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang di gunakan oleh pelaku terdapat 1(satu) klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu” katanya.

Kepada Pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
“Pelaku dapat diancam hukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar” tutupnya.

(Jhontrex)

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel
HUKRIM

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek
HUKRIM

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek

Kapolres Sarolangun Pimpin Apel persiapan penyambutan Natal dan tahun  Baru  2025 – 2026  ‎
HUKRIM

Kapolres Sarolangun Pimpin Apel persiapan penyambutan Natal dan tahun  Baru  2025 – 2026 ‎

Next Post
Pemerintah Harap Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota Hanya Soal Perubahan Alas Hukum, Cakupan Wilayah, dan Karakteristik Daerah 

Pemerintah Harap Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota Hanya Soal Perubahan Alas Hukum, Cakupan Wilayah, dan Karakteristik Daerah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Dewan Provinsi Jambi Usulkan Pembangunan Islamic Center Jambi Seberang

Dewan Provinsi Jambi Usulkan Pembangunan Islamic Center Jambi Seberang

Pemkab Sarolangun Kenalkan Hutan Kota Lewat Jalan Santai

Pemkab Sarolangun Kenalkan Hutan Kota Lewat Jalan Santai

Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto Hadiri Safari Ramadhan di Kecamatan Berbak

Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto Hadiri Safari Ramadhan di Kecamatan Berbak

Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Perkara Chromebook  Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Perkara Chromebook  Kemendikbudristek

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In