• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Usut Kasus Korupsi Bansos Tahun 2020, KPK Cegah Bepergian 4 Orang ke Luar Negeri dan Menetapkan 3 orang serta 2 Korporasi sebagai Tersangka

R3daksi by R3daksi
19 Agustus 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
Usut Kasus Korupsi Bansos Tahun 2020, KPK Cegah Bepergian 4 Orang ke Luar Negeri dan Menetapkan 3 orang serta 2 Korporasi sebagai Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana l korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020. Terkait pengusutan kasus tersebut, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 (empat).

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

READ ALSO

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

ADVERTISEMENT

Lanjut Budi Prasetyo menjelaskan
Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan.

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka. Dimana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,”ujar Budi Prasetyo. (tugas).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tags: Kasus Bansos 2020Kasus KorupsiKPKPencegahan ke Luar NegeriPenetapan TersangkaPenyidik KPK

Related Posts

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif
HUKRIM

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif

Next Post
MAKI Keberatan Atas Pembebasan Bersyarat Setya Novanto dan akan Ajukan Gugatan ke PTUN

MAKI Keberatan Atas Pembebasan Bersyarat Setya Novanto dan akan Ajukan Gugatan ke PTUN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani

Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi

KPK OTT di Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, 5 Orang ditetapkan Jadi Tersangka

KPK OTT di Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, 5 Orang ditetapkan Jadi Tersangka

Paripurna DPRD Batang Hari Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026

Paripurna DPRD Batang Hari Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026

Keluarga Besar PT. VAT Mengucapkan Selamat HUT Kabupaten Batanghari

Keluarga Besar PT. VAT Mengucapkan Selamat HUT Kabupaten Batanghari

Kejaksaan Agung Sita 5 Unit Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung Sita 5 Unit Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

Bupati Tanjung Jabung Barat Terima Audiensi Balai Bahasa Provinsi Jambi, Bahas Penguatan Kedaulatan Bahasa Negara

Bupati Tanjung Jabung Barat Terima Audiensi Balai Bahasa Provinsi Jambi, Bahas Penguatan Kedaulatan Bahasa Negara

TNI Distribusikan Bantuan Kemanusiaan ke Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor 

TNI Distribusikan Bantuan Kemanusiaan ke Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor 

Korsupgah Wilayah I KPK minta Kabupaten Merangin dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Tingkatkan IPKD 

Korsupgah Wilayah I KPK minta Kabupaten Merangin dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Tingkatkan IPKD 

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In