• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Juni 7, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK akan Lelang Hasil Rampasan Korupsi, Ada HP, Mesin Kopi hingga Bangunan Bernilai Miliaran Rupiah

BACA JAMBI by BACA JAMBI
7 Juni 2026
in HUKRIM, NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan lelang barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi (TPK) pada 18 Juni 2026 mendatang.

Barang yang akan dilelang terdapat sejumlah ragam barang menarik, rampasan dari perkara-perkara yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, seperti telepon genggam (HP), mesin kopi, sepatu bermerek, hingga tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah.
Adapun tahapan lelang ini telah dimulai sejak 25 Mei 2026.

READ ALSO

Ini Panduan Cara Mengurus Sertipikat Tanah Hilang, Kementerian ATR/BPN akan Menerbitkan Sertipikat Pengganti

Reformasi Sistem Merit ASN, Kementerian PANRB Fokuskan Pembinaan Hingga Dampak Kinerja

“Masyarakat dapat melihat langsung barang-barang yang akan dilelang melalui proses Aanwijzing pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Minggu (7/6/2026) dalam rilisnya.

Pelaksanaan Aanwijzing merupakan salah satu bentuk komitmen transparansi dari KPK pada setiap pelaksanaan lelang. Sehingga tidak ada asumsi KPK melakukan lelang secara sembunyi-sembunyi atau barangnya ditutup-tutupi.

Dalam proses Aanwijzing, seluruh calon peserta lelang dapat melihat secara langsung kondisi barang yang akan dilelang. Seperti misalnya, kendaraan bermotor, yang dapat dilihat kondisi fisiknya, kelayakan mesinnya, hingga kelengkapan surat-suratnya.

Pada lelang periode Juni 2026 ini, KPK akan menawarkan total 108 lot aset dengan nilai mencapai sekitar Rp311 miliar.

Rinciannya, 76 lot merupakan barang tidak bergerak yang terdiri dari 30 tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, dan tujuh unit apartemen, dengan total nilai mencapai Rp308,4 miliar.

Sementara itu, 32 lot lainnya merupakan barang bergerak dengan total nilai lebih dari Rp2,6 miliar. Jenisnya beragam, mulai dari 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, hingga empat lot alat berat atau konstruksi.

Selain itu, terdapat pula tiga unit telepon genggam merek Apple seharga Rp200 ribuan, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, serta satu perangkat automatic intelligent disinfection.

Barang-barang yang akan dilelang ini juga sudah melalui proses penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.

Setiap nilai limit objek lelang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp10 miliar, dengan lokasi aset yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Seluruh proses lelang akan dilaksanakan secara daring melalui portal resmi lelang negara di https://lelang.go.id/.

Pada edisi lelang kali ini, KPK bekerja sama dengan 11 KPKNL, yakni KPKNL Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.

Melalui mekanisme open bidding atau penawaran terbuka, KPK terus mendorong tata kelola dan mekanisme lelang yang transparan, kompetitif, dan inklusif.

Sistem tersebut memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.

Untuk menjamin integritas proses, pelaksanaan lelang akan diawasi oleh pejabat lelang dari DJKN Kementerian Keuangan, sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

“Setiap rupiah hasil lelang akan langsung masuk ke kas negara sebagai pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang menjadi salah satu sumber penopang APBN dalam pembiayaan pembangunan nasional

“Jadi jangan ragu lagi untuk ikut lelang di KPK, karena tidak hanya sebagai wujud aksi nyata mendukung upaya pemberantasan korupsi, tapi juga sekaligus berkontribusi dalam penerimaan keuangan negara,”jelas Budi Prasetyo.

Informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan, tata cara mengikuti lelang, kode lot, nilai limit, besaran uang jaminan, hingga rincian objek lelang dapat diakses melalui laman resmi KPK di https://www.kpk.go.id. (tugas/iqbal).

Tags: Budi PrasetyoJuru Bicara KPKKPKLelang Barang Rampasan Hasil Korupsi

Related Posts

Ini Panduan Cara Mengurus Sertipikat Tanah Hilang, Kementerian ATR/BPN akan Menerbitkan Sertipikat Pengganti
NASIONAL

Ini Panduan Cara Mengurus Sertipikat Tanah Hilang, Kementerian ATR/BPN akan Menerbitkan Sertipikat Pengganti

Reformasi Sistem Merit ASN, Kementerian PANRB Fokuskan Pembinaan Hingga Dampak Kinerja
OLAHRAGA

Reformasi Sistem Merit ASN, Kementerian PANRB Fokuskan Pembinaan Hingga Dampak Kinerja

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi
Pemerintahan

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

KPK tegaskan Anggaran APIP melalui Inspektorat Daerah Harus Mengikuti Aturan yang Sudah ditetapkan
NASIONAL

KPK gelar OTT, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ikut Tertangkap

Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Diduga Terseret Kasus Jual Beli Titik Program Makan Bergizi
NASIONAL

Breaking News! Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Diduga Terseret Kasus Jual Beli Titik Program Makan Bergizi

Next Post
Pemprov Jambi Tegaskan Pengadaan Tanah 2024 Sesuai Aturan dan Tidak Ada Penyimpangan

Pemprov Jambi Tegaskan Pengadaan Tanah 2024 Sesuai Aturan dan Tidak Ada Penyimpangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kejaksaan Agung Sita 72 Unit Kendaraan Roda Empat Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Sita 72 Unit Kendaraan Roda Empat Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Kejati Sumatera Selatan Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi 2024

Kejati Sumatera Selatan Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi 2024

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Subianto Pada Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Subianto Pada Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

OJK Tegaskan Tidak Terlibat Dalam Penawaran Jasa IPO Oleh PT Investindo Public Optima

OJK Tegaskan Tidak Terlibat Dalam Penawaran Jasa IPO Oleh PT Investindo Public Optima

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In