• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Oktober 24, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

R3daksi by R3daksi
10 Juni 2026
in HUKRIM, NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Adapun kegiatan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 s.d tahun 2025,”kata Mochamad Jeffry Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya, Senin (8/6/2026)

READ ALSO

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

ADVERTISEMENT

Lanjut ia menjelaska, pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 2 orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta

Kasus posisi dalam perkara tersebut yakni:
Bahwa pada awalnya Sdr. LSO selaku Pemilik PT.TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI yang mengharuskan PT TSHI membayar uang sebesar lebih kurang Rp130 miliar.

Oleh karena PT TSHI keberatan untuk membayar PNBP sejumlah tersebut, Sdr. LSO mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan Sdr. LKM yang merupakan orang kepercayaan Sdr. HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026;

Kemudian Sdr. LSO bertemu dengan Sdr. HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan kepada Sdr. HS terkait permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan R.I.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya Sdr. HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan Sdr. HS akan diberikan uang oleh Sdr. LSO sejumlah Rp1,5 miliar;

Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Sdr. HS mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT. TSHI yang harus membayar uang sebesar lebih kurang Rp.130 miliar tersebut adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut;

Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Sdr. LSO mendapatkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia kepada Sdr. LSO dan menyampaikan bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan sesuai harapan Sdr. LSO dan untuk mengintervensi Kementrian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI;

Bahwa Sdr. HS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, Sdr. HS juga menerima 1 (satu) unit rumah huni.
Para Tersangka disangka melanggar Pasal:
Primair:
Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair:
Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih Subsidiair:
Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua:
Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”jelasnya. (tugas/abyan/iqbal)

ADVERTISEMENT
Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungKorupsi Pertambangan NikelPenyerahan TersangkaTim Penyidik Pidana Khusus

Related Posts

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif
HUKRIM

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif

Next Post
Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang hingga Dilantiknya Komisioner Baru, Taufiq: Demi Keberlangsungan Pelayanan

Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang hingga Dilantiknya Komisioner Baru, Taufiq: Demi Keberlangsungan Pelayanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Terkuak! Pemkot Jambi Inkonsisten Terapkan Peraturan Daerah

Terkuak! Pemkot Jambi Inkonsisten Terapkan Peraturan Daerah

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Creative Financing

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Creative Financing

Jalan Pulau Baru–Simpang Renah Medan Diperbaiki, Santri Ponpes KHASS Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati

Jalan Pulau Baru–Simpang Renah Medan Diperbaiki, Santri Ponpes KHASS Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati

‎Bupati Sarolangun H.Hurmin SE Hadiri Peringatan HUT Baznas Ke 25 Tanun 2026

‎Bupati Sarolangun H.Hurmin SE Hadiri Peringatan HUT Baznas Ke 25 Tanun 2026

Tinjau Titik Banjir, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Soroti Drainase yang Tersumbat

Tinjau Titik Banjir, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Soroti Drainase yang Tersumbat

Bupati Anwar Sadat Bersama Kadis PUPR Tinjau Jalan Rusak Parah di Tungkal Ilir

Bupati Anwar Sadat Bersama Kadis PUPR Tinjau Jalan Rusak Parah di Tungkal Ilir

Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Dengan Agenda Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui Bersama

Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna Dengan Agenda Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui Bersama

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026

Kinerja Positif Perbankan Syariah 2024

Kinerja Positif Perbankan Syariah 2024

Kementerian PAN-RB Mendorong Penguatan Sistem Pengaduan Laporan Publik melalui LAPOR!

Kementerian PAN-RB Mendorong Penguatan Sistem Pengaduan Laporan Publik melalui LAPOR!

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In