Sarolangun, Bacajambi.id – 15 Juni 2026
Ketua DPRD Sarolangun, Ahmad Jani, melayangkan ultimatum tegas kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Arief terkait belum dibayarkannya gaji ketok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam rapat pemanggilan yang digelar Senin (15/6/2026), Ahmad Jani menegaskan, Sekda harus segera menuntaskan persoalan tersebut atau siap mundur dari jabatannya.
“Kalau tidak sanggup menyelesaikan gaji ke-13 PNS, lebih baik mundur. Jika tidak, DPRD akan menyurati Mendagri,” tegas Ahmad Jani.
Desakan ini muncul setelah DPRD menerima banyak keluhan dari PNS di lingkungan Pemkab Sarolangun yang hingga kini belum menerima hak mereka.
Menurut Ahmad Jani, keterlambatan ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut hak pegawai yang seharusnya dibayarkan tepat waktu.
Sementara itu, Sekda Muhammad Arief mengakui bahwa anggaran gaji ke-13 memang belum tersedia.
“Memang belum dianggarkan. Insya Allah akan dibahas dalam perubahan APBD 2026,” ujarnya singkat.
Saat ditanya soal desakan mundur, Arief hanya menjawab singkat, “No comment.”
Diketahui, gaji ke-13 PNS merupakan hak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan umumnya dibayarkan mulai Juni untuk membantu kebutuhan pendidikan.
Kasus ini kini menjadi sorotan, seiring meningkatnya tekanan DPRD agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret.
(JTX)











